BPKAD Kukar Mulai Penataan Aset Kendaraan, 101 Motor Diproses untuk Lelang
Kepala Bidang Aset
BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata aset kendaraan milik pemerintah daerah. Sebanyak 101 unit kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan berat kini diproses untuk dilelang, sementara kendaraan roda empat masih menunggu penilaian lanjutan.
Usulan pelelangan
kendaraan roda dua tersebut saat ini tengah berproses di Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Langkah ini dilakukan
untuk menindaklanjuti aset yang sudah tidak lagi produktif agar pengelolaannya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPKAD Kukar,
Sukotjo melalui Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan
kendaraan yang masuk dalam usulan lelang merupakan aset kategori scrap atau
rongsokan.
Kondisinya sudah
rusak berat sehingga tidak lagi layak digunakan untuk menunjang kegiatan
operasional pemerintah daerah.
“Mungkin pernah
melihat kendaraan di depan Disdukcapil kemarin yang dipindahkan. Kendaraan itu
sudah lama berada di sana dan kondisinya memang sudah menjadi rongsokan dan itu
masuk dalam penilaian lelang nanti,” ujarnya saat ditemui di Tenggarong pada Senin
(12/10/2026).
Untuk 101 kendaraan
roda dua tersebut, proses penilaian telah dilakukan dengan melibatkan pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Setelah itu, tahapan
administrasi dan pelelangan dilanjutkan melalui mekanisme resmi.
BPKAD Kukar belum
dapat memperkirakan besaran penerimaan yang akan diperoleh dari penjualan
kendaraan tersebut.
Nilai akhirnya
bergantung pada hasil penawaran peserta lelang sehingga belum bisa ditetapkan
sebelum proses pelelangan berlangsung.
“Untuk sekarang kami
belum bisa memastikan berapa nilai yang akan diperoleh. Nanti akan terlihat
setelah proses lelang berlangsung karena ada tahapan penawaran dari peserta
lelang,” jelasnya.
Hasil pelelangan
nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, proses
penetapan nilai dan penjualan aset harus mengikuti prosedur resmi agar dapat
dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, BPKAD
Kukar tidak serta-merta melelang seluruh kendaraan yang sudah berusia lama atau
mengalami kerusakan.
Kendaraan yang masih
memungkinkan untuk diperbaiki tetap berpeluang dimanfaatkan kembali, dengan
mempertimbangkan kondisi fisik, kebutuhan operasional organisasi perangkat
daerah (OPD), serta ketersediaan anggaran perbaikan.
Menurutnya,
pemanfaatan kembali kendaraan yang masih layak menjadi salah satu pertimbangan
dalam penataan aset.
Dengan demikian,
kendaraan yang masih memiliki fungsi dapat tetap menunjang pekerjaan perangkat
daerah tanpa harus langsung dilepas melalui pelelangan.
“Kalau memang
kendaraan tersebut masih memungkinkan untuk diperbaiki dan dimanfaatkan
kembali, kenapa tidak? Tentu akan lebih baik kalau masih bisa digunakan untuk
mendukung kebutuhan operasional pemerintah daerah,” kata dia.
Sementara itu,
penanganan kendaraan roda empat masih berlanjut pada tahapan penilaian.
BPKAD Kukar
merencanakan penilaian tahap kedua dalam beberapa minggu ke depan dengan
melibatkan Kejari, Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta tim penilai.
Keterlibatan
pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memastikan nilai aset ditetapkan melalui
proses yang sesuai ketentuan.
Penilaian tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perkiraan kondisi kendaraan, tetapi harus melibatkan pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
“Kita tidak bisa
menentukan nilai aset begitu saja. Harus ada penilaian dari pihak yang memang
memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan penilaian tersebut,”
tutupnya. (Adv/Kriz)